PARAH! Rektor UNILA Terima Uang Suap Rp100 Juta sampai Rp350 Juta dari Mahasiswa Calon Seleksi Mandiri

- 21 Agustus 2022, 09:55 WIB
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 /YouTube KPK

CerdikIndonesia - Parah, Karomani Rektor Universitas Lampung (UNILA) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa.

KPK menangkap Rektor Karomani UNILA dengan beberapa pihak yang ikut dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa kampus UNILA.

Dikabarkan, Karomani Cs menerima uang sekitar Rp100 juta sampai Rp350 juta agar bisa diluluskan di UNILA.

Baca Juga: Daftar Nama Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan di Probolinggo: Begini Kronologi OTT KPK di Rumah Bupati

 

Proses suap itu dilakukan pada saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.

Menurut Nurul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Ia aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta.

Kemudian, titipan orang Rektor disuruh untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Terima Suap Rp 2 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru



"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," sebut.

"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," sebut Nurul dalam keterangannya, Minggu 21 Agustus 2022. 

KPK menangkap beberapa nama diantaranya: 

Baca Juga: Ada OTT di Pemkab Nganjuk, KPK Tangkap Tangan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat



1. Rektor Unila Karomani (KRM)
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY)
3. Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB)
4. Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.

Kini, pihak yang ditangkap KPK tersebut ditahan selama 20 hari pertama. Dimulai dari tanggal  20 Agustus hingga 8 September 2022, ketiga diantaranya akan ditahan di Rutan KPK.

 

Selanjutnya, penahanan tersangka Andi Desfiandi akan berlangsung selama 21 Agustus-9 September 2022.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah