Kemudian Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022, atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.
Setelah panggilan dari Kejaksaan Agung, Surya Darmadi tidak menghiraukan panggilan tersebut, dengan dijerat pasal tindak pidana pencurian uang rakyat maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.
Bahkan hingga saat ini sosok Surya Darmadi masih berstatus buron.
Demikian profil dan Biodata Surya Darmadi yang merupakan maling uang rakyat sebesar Rp78 T.***