Profil dan Rekam Jejak Surya Darmadi, Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia: Rugikan Negara Rp78 T!

- 15 Agustus 2022, 22:13 WIB
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan.
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan. /ANTARA

CERDIK INDONESIA - Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan kasus Surya Darmadi.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan dengan kerugian Rp78 triliun.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang ditangani KPK.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Baca Juga: Dalil Perayaan 17 Agustus? Gus Muwafiq Jawab Pertanyaan Hukum Perayaan 17 Agustus dengan Kedalaman Ilmunya!

Surya Darmadi pernah masuk dalam daftar orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar. Tersangka di KPK Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus Surya Darmadi disebut sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Hal ini karena total kerugian negara mencapai Rp78 T melebihi kasus Jiwasraya, Asabri, Bank Century, BLBI, dan eKTP.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Surya Darmadi menjadi sorotan kembali karena dilaporkan kabur dari kasus yang menjeratnya ke Singapura dan telah berkali kali menghindar dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Viral Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet, Gus Muwafiq Geram Joko Tingkir Dibuat Guyonan: Beberkan Silsilah

Hal tersebut menjadi salah satu tindakan melanggar hukum, karena belum selesai kasus yang dihadapi, naun Surya Darmadi justru pergi dari kenyataan.

Tindakan tersebut berhak diketahui oleh publik, termasuk siapa sosok dari Surya Darmadi itu sendiri.

Berikut profil dan biodata dari Surya Darmadi:

Surya Darmadi merupakan pendiri dan ketua Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.

Darmex Agro Group memiliki areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau, dan telah menjadi perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia.

Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik serta penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.

Baca Juga: 28 Kata-Kata atau Caption 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke -77: Memotivasi dan Penuh Makna!

Darmex Agro menyatakan bahwa Perusahaan ini telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

Menurut majalah Forbes, total kekayaan pria yang kerap disapa Apeng ini ditaksir menyentuh angka 45 miliar dolar AS (Rp659,7 triliun).

Surya Darmadi pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada urutan ke-28, berkat kekayaan yang Ia miliki.

Secara mengejutkan tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surya Darmadi terseret dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Pada tahun 2014 lalu, Perusaan Surya Darmadi melakukan pembukaan lahan kelapa sawit yang berpusat di Riau, hal tersebut membuatnya terseret dalam kasus penyerobotan lahan dan kasus penyelewengan alih fungsi hutan.

Baca Juga: 22 Kode Promo Grab Terbaru Bulan Agustus sampai September 2022: Hemat Hingga 99 Persen!

Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Yang mana sebelumnya Dia diduga melakukan suap kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Surya telah menjadi buronan sejak 2019, sedangkan Red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga 2025 mendatang.

Sebelum kabur, Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK, bahkan pernah dicegah selama 6 bulan sejak 5 November 2014. Namun, dia berhasil lolos dari jeratan hukum.

Kemudian Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022, atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga: Profil dan Biodata Prilly Latuconsina Lengkap dengan Karir dan Pencapaiannya: Artis dengan Segudang Prestasi

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.

Setelah panggilan dari Kejaksaan Agung, Surya Darmadi tidak menghiraukan panggilan tersebut, dengan dijerat pasal tindak pidana pencurian uang rakyat maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Bahkan hingga saat ini sosok Surya Darmadi masih berstatus buron.

Demikian profil dan Biodata Surya Darmadi yang merupakan maling uang rakyat sebesar Rp78 T.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x