Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya!

- 14 Agustus 2022, 18:32 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

CERDIK INDONESIA -  Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Irwan meminta agar kenaikan tarif ojek online yang diterapkan 14 Agustus dibatalkan.

Tarif baru dikabarkan akan diberlakukan mulai pada 29 Agustus 2022.

Irwan mengatakan, masalah ojol bukan pada kenaikan tarif, akan tetapi adalah payung hukum yang mengaturnya.

"Sebaiknya, kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI."

"Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," tutur Irwan.

Diketahui, Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online yang seharusnya diberlakukan pada hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengungkap alasan penundaan tersebut untuk memaksimalkan sosialisasi tarif baru lantaran aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: UPDATE Klasmen dan Top Skor Sementara BRI Liga 1 Indonesia 2022: Persib Jauhi Zona Degradasi!

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan termutakhir soal ojek online itu yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 kilometer (km).

Aturan baru tersebut berlaku untuk layanan seperti di antaranya GoRide dari perusahaan aplikasi Gojek, GrabBike dari Grab, maupun Maxim.

Harapannya dengan adanya sosialisasi 25 hari kalender sejak ditetapkannya KM Nomor KP 564 Tahun 2022, pemberlakuan tarif baru ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator.

Hal ini diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Baca Juga: Sinopsis Film '12 Cerita Glen Anggara': 18 Agustus 2022 Tayang Serentak di Bioskop Tanah Air!

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro, dikutip PMJ News.

Pada kesempatan lainnya, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai kenaikan tarif baru ojek online yang ditetapkan Kemenhub dapat meningkatkan inflasi nasional.

“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” ujar Nailul, dikutip dari Antara.

Kenaikan tarif ojek online ini dikhawatirkan memicu masyarakat untuk menggunakan moda transportasi lain, atau bahkan menggunakan kendaraan pribadi yang memicu kemacetan.

Baca Juga: Hari Pramuka ke-61: Berikut Kumpulan Ucapan Hari Pramuka 2022, Memotivasi dan Penuh Harapan!

Nailul juga mengungkan kenaikan tarif ini dalam hukum ekonomi akan menyebabkan penurunan permintaan oleh konsumen. Harga menjadi naik dan permintaan konsumen menurut.

Hal tersebut kontradiktif dengan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan driver. Pasalnya, pendapatan mitra driver akan menurun akibat menurunnya permintaan konsumen.

Selain itu, kenaikan biaya ojol bisa mendatangkan efek lain kepada mitra UMKM, misalnya industri makanan dan minuman yang dikhawatirkan akan menaikkan harga.

Nailul berpendapat pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerapan aturan baru ini.

“Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” tutur Nailul menambahkan.

Baca Juga: PERSIB BANDUNG MENANG! David da Silva Jadi Bintang Lapangan: Sukses Bawa Persib Raih Kemenangan Perdana Liga 1

Dalam penjelasan aturan itu, Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran biaya jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Sementara, besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

Baca Juga: Erick Thohir: Katalisator Pertumbuhan Ekonomi! Produsen Baja Korsel Bersedia Investasi Rp52,2 Triliun

Dan, besaran biaya jasa Zona III, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah