Ferdy Sambo pun memanggil Bharada E dan Bripka RR dan mulai menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Setelah itu ia mengambil pistol Brigadir J dan menembakkannya ke arah dinding untuk membuat bukti palsu bahwa mereka mengalami adu tembak.
Mabes Polri telah menetapkan empat tersanga pada kasus ini. Diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, KM, Bripka RR, dan KM.
"Ferdy Sambo dijerat pasal 338 jo Pasa; 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun" ungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya di Mabes Polri. ***