BREAKING NEWS! Kronologi Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di Kediamannya, Ini Alasannya

- 11 Agustus 2022, 21:20 WIB
BREAKING NEWS! Kronologi Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di Kediamannya, Ini Alasannya
BREAKING NEWS! Kronologi Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di Kediamannya, Ini Alasannya /

 

Ferdy Sambo pun memanggil Bharada E dan Bripka RR dan mulai menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

 

Setelah itu ia mengambil pistol Brigadir J dan menembakkannya ke arah dinding untuk membuat bukti palsu bahwa mereka mengalami adu tembak.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Bharada E dan RR untuk Rencanakan Pembunuhan Brigjen J: Hasil Pemeriksaan Mabes Polri

Mabes Polri telah menetapkan empat tersanga pada kasus ini. Diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, KM, Bripka RR, dan KM.

 

"Ferdy Sambo dijerat pasal 338 jo Pasa; 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun" ungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya di Mabes Polri. ***

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah