Tersangka inisial KM merupakan ART (asisten rumah tangga) Ferdy Sambo yang akrab disapa Om Kuat.
Hal ini sesuai seperti yang diutarakan Taufan Damanik ketua Komnas HAM dalam mengungkap lima orang yang berada di TKP saat kejadian.
Namun sosok Om Kuat jarang disorot oleh media.
KM (OM Kuat), RE (Bharada E) RR (Ricky Rizal) dan Ferdy Sambo (FS) menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam yang Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Demikian telah terungkap siapa KM yang terjerat sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua.***