Viral Permainan Judi Online Terdaftar di PSE Kominfo, Berikut Penjelasan Sebenarnya

- 1 Agustus 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi bermain game online
Ilustrasi bermain game online /Sean Do/Unsplash

CERDIK INDONESIA - Masyarakat terkhusus warganet dihebohkan dengan adanya kabar sebuah aplikasi permainan judi online terdaftar PSE di Kementerian Komunikasi dan Informasi (PSE).

Kabar tersebut menjadi menyeruak ditambah oleh kenyataan bahwa aplikasi lain yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat yakni Steam atau PayPal diblokir oleh Kominfo.

Akan tetapi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangarepan menanggapi bahwa kabar tersebut tidak benar.

Baca Juga: Kominfo Buka Situs PayPal Sementara, Masyarakat Harus Lakukan Ini!

Samuel mengatakan bahwa semua aplikasi permainan yang sudah terdaftar PSE di Kominfo sudah terseleksi dan tidak mengandung unsur judi online.

“Jadi kita telusuri, ada yang namanya Domino Qiu-Qiu itu permainan, jadi permainan, bukan judi. Silakan di-download, itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau piawai,” kata Samuel menjelaskan,” jelas Samuel.

Selain itu, Samuel memperjelas lagi bahwa permainan tersebut aman dari praktik judi.
“Itu permainan kartu domino, bukan judi,” ujar Samuel dalam konferensi pers yang tayang di kanal Youtube Kemkominfo TV pada 31 Juli 2022.

Baca Juga: Fakta Soal Steam, Platform Para Pecinta Game Online Yang Diblokir Kominfo

Samuel pun menyatakan bahwa meskipun PayPal dan aplikasi lain sudah membayar pajak, namun mereka harus tetap melakukan pendaftaran PSE di Kominfo.

Hal tersebut ia sebutkan sebagai langkah menuju ekosistem digital yang lebih tertib.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x