CERDIK INDONESIA - Pemblokiran terhadap PayPal dibuka sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak pukul 8.00 WIB hari ini, pada Minggu 31 Juli 2022.
Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, mengungkap alasan di balik pembukaan sementara PayPal.
“Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, pada Minggu 31 Juli 2022, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Kominfo meminta masyarakat dapat memanfaatkan waktu lima hari kerja untuk memindahkan dana PayPal ke platform lain, yakni hingga 5 Agustus 2022 pukul 23.59.
Masyarakat juga dapat meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan lain selain PayPal.
Baca Juga: VIRAL! Pemblokiran Kominfo Terhadap PayPal dan Game Online Menuai 'Hujatan' Dari Netizen
Kominfo memblokir aplikasi PayPal sebagai bentuk konsekuensi karena tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Semuel pun menegaskan, hingga saat ini PayPal belum mendaftar PSE.
Baca Juga: Telah Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39, Berikut Langkah-langkah Untuk Mendaftarnya