CERDIK INDONESIA - Beberapa platfrom dan Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum terdaftar resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Dilansir dari ANTARA, Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Samuel A. Pangerapan mengatakan bahwa beberapa platform tersebut sudah diberi peringatan untuk memenuhi kewajiban.
Sebelumnya, Kominfo telah memberi tenggat waktu selama lima hari bagi platform dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut untuk segera mendaftar platform-nya secara resmi.
Baca Juga: Github, Website Developer Dengan Akses Gratis dan Berbagai Macam Fungsi
Salah satu platform yang ramai diperbincangkan karena telah diblokir oleh Kominfo adalah Steam.
Steam merupakan platform yang biasa digunakan oleh para pecinta game online. Steam menyediakan berbagai macam game online yang bisa diakses secara gratis maupun berbayar.
Pemblokiran Steam menjadi kabar buruk bagi para publisher maupun developer yang memasarkan produk game-nya.
Dilansir dari halaman kominfo.go.id, selain Steam beberapa platform lain yang diblokir oleh Kominfo di antaranya adalah Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.
Alasan dari pemblokiran Steam ini adalah pengembang platform belum mendaftarkan ke Kominfo. Kewajiban pendaftaran tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.***