Sedangkan pelanggar dengan berboncengan lebih dari satu orang terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
***
Sedangkan pelanggar dengan berboncengan lebih dari satu orang terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
***
Editor: Safutra Rantona