5. Pelanggaran Menggunakan HP
Pengguna jalan yang didapati menggunakan HP terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
6. Pelanggaran Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm SNI bisa terancam dikenai sanksi berupa dendapaling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Hari Lalu Lintas, Seribu Masker Dibagikan Gratis
Baca Juga: Rizieq Pulang ke Rumahnya di Petamburan, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Macet
7. Pelanggaran Mengemudi tanpa sabuk pengaman
Pelanggar dengan mengemudi mobil tanpa sabuk pengaman terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
8. Pelanggaran Berbonceng lebih dari satu orang