2. Pelanggaran Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan
Adapun dendanya paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Aksi 1812 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Istana Merdeka
3. Pelanggaran Balap liar
Adapun pelanggar lalu lintas balap liar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun denda paling banyak Rp3 juta.
4. Pelanggaran Melawan arus
Pelanggaran melawan arus selama Operasi Patuh 2022 bisa dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.