Karena jika tidak membawa 4 persyaratan tersebut, kemungkinan besar anda tidak akan dilayani oleh petugas SIM Keliling Jakarta hari ini dalam memperpanjang SIM anda.
Dokumen yang perlu anda bawa dalam memperpanjang SIM di layanan SIMLING:
1. Fotocopy SIM lama
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
3. SIM asli
4. Surat cek kesehatan
Selain itu, perlu diingat juga bahwa anda jangan sampai melakukan perpanjangan SIM setelah habis masa berlaku.
Karena jika demikian, anda tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling maupun di Kantor SATPAS Polres setempat.
Baca Juga: TERBARU! Syarat, Biaya, dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 29 Maret 2022
Anda perlu melakukan tahapan dari awal seperti membuat SIM baru untuk bisa menghidupkan SIM anda kembali.