Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pada 2022, penerima diberikan kriteria tertentu untuk mendapatkan BSU yang mana diantaranya merupakan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Adapun basis data penerima BSU Subsidi Upah dengan menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau
Secara jelas mengartikan bahwa syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah mutlak.
Dalam rencananya, pemerintah telah menyiapkan anggaran BSU 2022 dengan besaran Rp8,8 triliun yang dialokasikan bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Di sini, terdapat link yang dipakai agar bisa cek penerima bantuan subsidi upah yakni pada link BLT Subsidi Gaji Kemnaker pada link bsu.kemnaker.go.id.
Berikut ini adalah cara cek:
- Login ke link kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
- Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
- Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
- Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
- Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Saat dikonfirmasi melalui chat Kemnaker, berikut ini merupakan keterangan terkait kabar tersebut: