Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru: Wajib PCR atau Antigen?

- 22 April 2022, 17:10 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru /Maya Atika/Tim Kendal

Diharapkan bahwa aturan yang diedarkan tersebut dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 pada saat mudik.

Aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Satgas penanganan Covid-19 sejak 19 April 2022 lalu untuk masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan mudik.

Aturan itu sendiri berlaku untuk para pemudik yang menggunakan jalur transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. 

Bahkan terdapat tambahan poin pada aturan tersebut untuk anak berusia 6-17 tahun.

Lalu apa aturan yang berlaku untuk mudik lebaran 2022 sesuai dengan aturan Satgas penanganan Covid-19? berikut ini adalah aturan yang ditetapkan oleh Satgas penanganan Covid-19.

Baca Juga: Berikut ini Daftar 56 Perusahaan BUMN yang Buka Lowongan Kerja, Akses Melalui rekrutmenbersama.fhcibumn.id

 

Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022

  1. Calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Vaksin Booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Calon pemudik yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
  5. Adapun sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
  6. Calon pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk anak berusia 6 tahun wajib untuk didampingi oleh orang tua yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah