Karyawan Penerima BSU BPJS KETENAGAKERJAAN Tahun 2022 Dapat Dana Rp1 Juta, ASALKAN Terdaftar di Link Ini

- 14 April 2022, 14:25 WIB
Ada link cek BSU 2022 serta syarat penerima bantuan subsidi upah dengan salah satunya pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Ada link cek BSU 2022 serta syarat penerima bantuan subsidi upah dengan salah satunya pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta. /PIXABAY/EmAji

Penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Presiden Jokowi Lanjutkan Program BLT Subsidi Upah Ro1 Juta, Simak Cara dan Syarat Penerima BSU

 

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

 

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah