BURUAN ! BLT MINYAK GORENG BAKALAN CAIR MINGGU DEPAN, Simak di Sini Cara Cek Penerima dan Cara Daftarnya

- 11 April 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan penjelasan syarat dan cara mendaftar BLT UMKM tahun 2022 agar mendapat bantuan Rp600 ribu.
Ilustrasi. Berikut ini merupakan penjelasan syarat dan cara mendaftar BLT UMKM tahun 2022 agar mendapat bantuan Rp600 ribu. /Pexels/Ahsanjaya

Baca Juga: Hasto dan Puan Kena Semprot, Cak Nun Sindir PDIP: PDI Tidak Berjuang Lagi, Jadi Partai Ini Mengayomi Rakyat

Berikut ini jumlah rincian penerima BLT Minyak Goreng Tahun 2022:

  • Untuk 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Untuk 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga: Rezim Jokowi dikritik Habis-habisan, disebut Lebih Parah dari Era Soeharto

Cara daftar penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu:

  • Mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id.
  • Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga (NIK).

Baca Juga: Anak Pedagang Gorengan Ikut Turun Demo di DPR RI 11 April 2022: Aspirasi Orang Tua Saya

  • Menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.
  • Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan.

Simak cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu:

Baca Juga: Partai Pengusung Presiden Jokowi Kena Kritikan Pedas, Cak Nun Sebut Sekarang Belum Tepat Presidennya, Gitu Aja

  • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Siapkan HP.
  • Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, dan alamat domisili mencakup provinsi,
  • kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya, Jawa Timur Hari ini 9 Ramadhan 1443 H/11 April 2022, Lengkap Waktu Sholat

  • Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  • Apabila huruf kode tidak jelas, dapatkan kode baru dengan cara klik ulang kotak kode.
  • Pilih dan klik menu “CARI”.
  • Sistem akan mencocokan data KPM PKH yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama yang ada dalam data Kemensos.

Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.*** 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x