CerdikIndonesia - BLT Minyak Goreng direncanakan cair minggu depan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng tersebut akan cair sebesar Rp 300 Ribu.
Sebelumnya, informasi mengenai subsisi berupa BLT UMKM telah tersebar secara besar-besaran.
Kali ini, pemerintah kembali berikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dengan besaran Rp 300 Ribu.
Agar bisa mengetahui informasi lebih jelas, simak cara cek penerima dan cara daftar untuk BLT Minyak Goreng tersebut di sini.
dipastikan bisa segera dicairkan dengan sebesar Rp 300 Ribu.
Baca Juga: Demo Hari Ini Diikuti Oleh Anak Pedagang Gorengan Asal Bogor: Didukung Orang Tua Saya
Pemerintah telah memastikan bahwa sebesar Rp.6,95 triliun telah dianggarkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng.
Penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng nantinya akan mendapatkan bulanan sebesar Rp 100 ribu yang bisa diterima secara berkala selama 3 bulan.
Penyaluran akan diberikan sampai pekan terakhir bulan 1 Ramadhan.
Berikut ini jumlah rincian penerima BLT Minyak Goreng Tahun 2022:
- Untuk 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Untuk 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca Juga: Rezim Jokowi dikritik Habis-habisan, disebut Lebih Parah dari Era Soeharto
Cara daftar penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu:
- Mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id.
- Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga (NIK).
Baca Juga: Anak Pedagang Gorengan Ikut Turun Demo di DPR RI 11 April 2022: Aspirasi Orang Tua Saya
- Menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.
- Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan.
Simak cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu:
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Siapkan HP.
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, dan alamat domisili mencakup provinsi,
- kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Apabila huruf kode tidak jelas, dapatkan kode baru dengan cara klik ulang kotak kode.
- Pilih dan klik menu “CARI”.
- Sistem akan mencocokan data KPM PKH yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama yang ada dalam data Kemensos.
Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***