Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini

- 9 April 2022, 06:10 WIB
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini /Agus Ponda/Lingkar Madura

CERDIK INDONESIA - Apakah SK PPPK bisa digadaikan atau tidak? silakan simak penjelasan dan ulasan lengkapnya disini.

Seperti diketahui untuk mendapatkan SK PPPK atau Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidaklah mudah untuk mendapatkannya.

Mungkin bagi sejumlah guru atau tenaga kerja di birokrasi Pemerintahan bertanya-tanya terkait SK PPPK bisa digadaikan karena membutuhkan dana untuk keperluan tertentu.

SK PPPK ternyata bisa digadaikan dengan syarat guru harus mendapatkan SK PPPK terlebih dahulu dan harus melewati beberapa tahapannya.

Guru bertugas disesuaikan dengan SK yang sudah didapatkan oleh guru dari SPMT.

Usai guru mendapatkan SPMT, maka langkah berikutnya adalah yaitu terkait langkah penggajian.

Baca Juga: BERHASIL! Cara Daftar BPUM dan Cek Nama Penerima BLT UMKM, BRI dan BNI Salurkan BLT UMKM April Tahun 2022

Adapun dalam teknis penggajian ini, diambil dari alokasi dana di daerah masing-masing dari APBN, selanjutnya akan dilakukan pembayaran dan yang terakhir akan muncul SP2D.

SP2D yang berdasarkan dari PMK-202/MK.05/2020, mengenai regulasi teknik pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x