Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini

- 9 April 2022, 06:10 WIB
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini /Agus Ponda/Lingkar Madura

Diketahui untuk gaji PPPK, tentunya berbeda-beda berdasarkan ijazah dari tenaga pendidik.

Selain mendapatkan gaji, guru juga akan mendapatkan tunjangan PPPK, yang akan sama dengan yang diberikan kepada PNS.

Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 202/PMK.05/2020, mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020, menyebutkan tunjangan PPPK terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Baca Juga: LINK Ppg.kemdikbud.go.id untuk Download Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

Tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti yang berlaku bagi PNS.

Sehingga apakah guru dapat menggadaikan SK PPPK untuk keperluan tertentu seperti membangun rumah, atau biaya pendidikan anak.

Lebih lanjut, untuk SK PPPK meskipun dalam perjanjian kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun untuk satu periode, ternyata bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman bank.

Terkait persyaratan dan ketentuan rinci untuk mengajukan SK PPPK sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang, bisa konsultasi langsung dengan pihak bank.

Nantinya pihak bank akan memberikan kepastian terkait persyaratan dan ketentuan-ketentuan untuk mengajukan SK PPPK sebagai jaminan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x