Apakah Vaksin dan Tes SWAB Covid-19 Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan MUI

- 7 April 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Benarkah disuntik vaksin dan tes swab dapat membatalkan puasa?
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Benarkah disuntik vaksin dan tes swab dapat membatalkan puasa? /Antara/Muhammad Iqbal/

CERDIK INDONESIA - Ramadhan tahun 2022 ini masyarakat dibingungkan dengan batal atau tidaknya puasa jika melakukan vaksinasi atau tes SWAB Covid-19.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bulan ramadhan tahun ini merupakan ketiga kalinya masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan virus Covid-19 yang masih melanda.

Beberapa waktu lalu beredar sebuah unggahan foto berisi sebuah informasi mengklaim vaksin dan tes swab covid-19 membatalkan puasa.

Screenshot
Screenshot Kominfo

Baca Juga: Dehidrasi Saat Menjalankan Puasa Ramadhan? Berikut Tips Ampuh Tetap Segar Meski Tanpa Air

Dilansir website Kominfo, Kamis, 7 April 2022, Majelis Uama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan "Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi covid-19 Saat Berpuasa" menyebutkan vaksinasi covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Begitu juga dengan tes usap atau swab tidak membatalkan puasa seperti terdapat pada "Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi covid-19 Saat Berpuasa".

Maka dapat dikatakan jika informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau tidak benar. Faktanya, vaksinasi covid-19 dan swab dengan injeksi intramuskular tidak membuat batal puasa.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x