1. PKL Memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.
2. PKL lokasi usahanya berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.
3. PKL belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.
Syarat menjadi KPM PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022
1. Tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
2. Tergolong masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng, Simak Cara Cek Penerima BLT di 34 Provinsi
Cara cek Penerimaan BLT Minyak Goreng
Untuk memastikan apakah masyarakt termasuk kedalam penerima bantuan langsung tunai BNPT, BKH dan PKL dari pemerintah, terdapat beberapa cara untuk mengecek hal tersebut: