“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.
Baca Juga: Penerimaan Bintara Polri 2022: Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pajak sendiri merupakan instrumen gotong royong, yang artinya pajak diiurkan oleh masyarakat kepada Negara dan digunakan oleh Negara untuk kebaikan bersama.
Barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.
Barang dan jasa yang dipungut PPN
Dilansir melalui Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut ini adalah barang dan jasa yang dikenakan PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Baca Juga: Inilah Niat Mandi Puasa Ramadhan Beserta Doa dan Tata Caranya
Demikian informasi mengenai barang dan jasa yang terdampak oleh kenaikan PPN sebesar 11%.***