CERDIK INDONESIA - Dengan dinaikannya pajak pertambahan nilai, sejumlah harga barang dan jasa akan mengikuti kebijakan baru pemerintah tersebut.
Mulai 1 April, 2022, Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
Dikutip dari Kementrian Keuangan secara tertulis pada Jumat, 1 April 2022, Keputusan tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Penyanyi Barat Troye Sivan Akui Dirinya Seorang Homosexual
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa PPN di Indonesia sendiri masih lebih rendah dibandingkan Negara-negara lain di dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.
Menteri Keuangan sendiri memahami bahwa saat ini fokus ekonomi masyarakat dan dunia adalah untuk melakukan Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi, namun menurut Menteri Keuangan hal tersebut tidaklah menjadi alasan untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat di Indonesia.
Dikarenakan menurut Menteri Keuangan bahwa APBN perlu untuk dipulihkan dan disehatkan kembali dikarenakan menjadi sebuah instrumen penting bagi kemaslahatan bersama.