PPN Naik 11 Persen, Barang dan Jasa ini Terkena Dampaknya

- 1 April 2022, 09:07 WIB
PPN naik menjadi 11 persen, berikut daftar barang yang akan dibanderol menjadi lebih mahal mulai 1 April 2022.
PPN naik menjadi 11 persen, berikut daftar barang yang akan dibanderol menjadi lebih mahal mulai 1 April 2022. /Antara/Aditya Pradana Putra/

 

CERDIK INDONESIA - Dengan dinaikannya pajak pertambahan nilai, sejumlah harga barang dan jasa akan mengikuti kebijakan baru pemerintah tersebut.

Mulai 1 April, 2022, Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.

Dikutip dari Kementrian Keuangan secara tertulis pada Jumat, 1 April 2022, Keputusan tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Penyanyi Barat Troye Sivan Akui Dirinya Seorang Homosexual

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa PPN di Indonesia sendiri masih lebih rendah dibandingkan Negara-negara lain di dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Menteri Keuangan sendiri memahami bahwa saat ini fokus ekonomi masyarakat dan dunia adalah untuk melakukan Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi, namun menurut Menteri Keuangan hal tersebut tidaklah menjadi alasan untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat di Indonesia.

Dikarenakan menurut Menteri Keuangan bahwa APBN perlu untuk dipulihkan dan disehatkan kembali dikarenakan menjadi sebuah instrumen penting bagi kemaslahatan bersama.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Baca Juga: Penerimaan Bintara Polri 2022: Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pajak sendiri merupakan instrumen gotong royong, yang artinya pajak diiurkan oleh masyarakat kepada Negara dan digunakan oleh Negara untuk kebaikan bersama.

Barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.

Barang dan jasa yang dipungut PPN

Dilansir melalui Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut ini adalah barang dan jasa yang dikenakan PPN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga: Inilah Niat Mandi Puasa Ramadhan Beserta Doa dan Tata Caranya

Demikian informasi mengenai barang dan jasa yang terdampak oleh kenaikan PPN sebesar 11%.***

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah