Melanjutkan Kasus Robot Trading EA Copet, Bareskrim Mulai Pemeriksaan

- 25 Maret 2022, 19:12 WIB
Hari Jumat ini, Polri sedang mengungkapkan kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang dan berasal dari robot trading EA Copet
Hari Jumat ini, Polri sedang mengungkapkan kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang dan berasal dari robot trading EA Copet /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

Baca Juga: Sinopsis Film Iblis Dalam Kandungan 2022, Film Horor Indonesia Terbaru yang Sudah Mencapai 360 Ribu Penonton

Menurut Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tambahnya.

Pendamping para korban robot trading EA Copet yang didampingi oleh Charlie Wijaya mengatakan banyaknya jumlah korban dalam kasus ini mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," ungkap Charlie di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Mesir vs Senegal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Afrika, Tayang di TV Online Mola TV

Diketahui dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah