Cerdik Indonesia - Kasus penipuan berkedok investasi menggunakan robot trading maupun binary option belakangan ramai menarik perhatian publik. Mulai dari Binomo, Quotex, Farenheit, hingga Viral Blast.
Kasus terkini adalah pemilik robot trading EA Copet yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Maret lalu terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Tayang Perdana Hari ini, Berikut Sinopsis Pachinko yang Tayang di AppleTv
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini telah mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.
Melansir dari Pikiran Rakyat, Andreas Pramuji yang merupakan pelapor sekaligus korban, membenarkan bahwa pihaknya dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022.
Baca Juga: Sambut Konser Justin Bieber, Wendy Walters Siap Traktir Followernya
"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," ungkap Andreas saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 25 Maret 2022.
Dirinya juga menjelaskan bahwa ia ditanyai sejumlah pertanyaan terkait kronologis penipuan terhadap dirinya.
"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi dan sebagainya. Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun." jelas Andreas.