Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022, akan disalurkan melalui Bank DKI Jakarta. Selain itu, status darurat bencana dana biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, dan bisa juga digunakan secara tunai atau non tunai.
Dana KJP Plus Tahap I telah mulai disalurkan ke masing-masing rekening penerima.
Bagi penerima KJP Plus Tahap I tahun 2022, segera mengecek penerima melalui website kjp.jakarta.go.id.
Jadwal tahapan KJP Plus Tahap I Tahun 2022:
- 18-25 Februari 2022:
Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022:
Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah.
- 28 Februari-11 Maret 2022:
Verifikasi berkas calon penerima