Sedangkan syarat penerima BSU 2021 adalah :
1. WNI
2. Mempunyai NIK
3. Terdaftar sebagai oeserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga juni 2021
4. memiliki upah Rp3,5 juta
5. Berada di PPKM Level 3 dan Level 4
6. Prioritas karyawan yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Status itu bisa didapat jika mengecek daftar penerima di link Kemnaker, cukup siapkan NIK di 2021. Begini caranya: