CerdikIndonesia - berikut informasi baru mengenai daftar karyawan yang dapat bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan meskipun tidak terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara cek daftar penerima program ini? bisa kita simak langkah berikut ini.
Perlu diketahui bahwa pemerintah tidak lagi menyalurkan BSU kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 ini.
BSU hanya cair kepada sekitar 10,3 juta penerima di tahun lalu. Proses pencairan bantuan BLT ini di Himbara sudah berakhir pada penghujung tahun 2021.
Meskipun demikian, karyawan masih tetap bisa dapat bantuan BLT lain yang cair pada tahun 2022 ini, salah satunya Bansos PKH dengan nominal hingga Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil.
Bansos PKH ini cair selama empat tahap per triwulan. Sehingga masing-masing karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan.
Berikut ini syarat bagi karyawan yang ingin dapat Bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan tanpa terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia