DKI Jakarta dan Kota Bandung Masuk Wilayah Level PPKM Level 3, Berikut Ini 9 Aturan PPKM Level 3

- 8 Februari 2022, 15:38 WIB
Luhut mengatakan PPKM level 3 bukan karena tingginya kasus
Luhut mengatakan PPKM level 3 bukan karena tingginya kasus /Tangkapan Layar YouTube.com/SekretariatPresiden

CerdikIndonesia - Adapun wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 diantaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.

Berikut aturan PPKM Level 3 yang akan diterapkan beberapa wilayah berikut ini. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM Level 3.

Baca Juga: Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 4 Oktober, Namun Tetap Level 3

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar daring pada Senin melalui Youtube Sekretariat Presiden 7 Februari 2022.

Ditambahlagi lagi, Luhut menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi bukan karena tingginya kasus, namun karena rendahnya Tracing.

Selanjutnya, khusus untuk wilayah Bali, Luhut mengungkapkan pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Baca Juga: Langgar PPKM, Holywings Cuma Ditutup 3 Hari, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa!

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x