CERDIKINDONESIA - Mahkamah Konstitusi membuka lowongan pekerjaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) bagi lulusan Sarjana dan Magister Hukum.
Rekrutmen PPNPN dari Mahkamah Konstitusi ini akan dibuka hingga besok, 8 Februari 2022.
Segera simak persyaratan dan tata cara pendaftaran untuk melamar pekerjaan di Mahkamah Konstitusi RI.
Baca Juga: BULAN INI! Lowongan Pekerjaan Kementerian PPN/Bappenas bagi Non PNS, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung.
Serta badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi sendiri membuka rekrutmen untuk menempati posisi Administrator bidang Pengelola Jurnal Constitutional Review dan Jurnal Konstitusi.
Berikut adalah persyaratan dan tata cara pendaftaran untuk melamar di kedua posisi tersebut.