"Saat kami periksa, MA mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, di mana dilatarbelakangi kan pernah menjadi tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 di SMPN 1 Cikelet. Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp6 juta yang tidak diberikan," ujarnya.
Sebagai informasi, MA telah mengajar matpel Fisika disekolah SMPN 1 Cikelet. Dirinya dipecat karena sering melakukan perlawanan terhadap kebijakan sekolah.
Aksi MA itu ternyata gara-gara pihak sekolah tidak memberikan upah mengajar. MA mengaku upah mengajar tersebut akan digunakan untuk biaya menikah.
Sehingga, MA berani melakukan membakar SMPN1 Cikelet.
"MA membeli bahan bakar minyak dan membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu. Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruangan perpustakaan dan laboratorium," ujarnya.
"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," sebutnya.
***