Mendag Setujui Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, DPR RI:Segera Terapkan Domestic Market Obligation Sebelum Ekspor

- 26 Januari 2022, 20:20 WIB
Harga minyak goreng yang sempat melambung beberapa waktu terakhir semua dibandrol Rp14 ribu per liter.
Harga minyak goreng yang sempat melambung beberapa waktu terakhir semua dibandrol Rp14 ribu per liter. /

CerdikIndonesia - Pemerintah menerapkan harga minyak goreng Rp14 ribu bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut menuai kontra dari para politisi.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade meminta harus ada domestic market obligation (DMO) bagi olahan sawit.

Dirinya mengusulkan meminta domestic market obligation (DMO) bagi olahan sawit salah satunya yaitu minya goreng.

Baca Juga: Hari Libur, Indomaret, Superindo, Hypermart dan Alfamart Diskon Minyak Goreng, Pakai Kartu Ini Dapat Promo

 

Permintaan tersebut supaya Indonesia dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.

"Saya usulkan ada DMO dan pajak ekspor CPO. Saya rasa itu fair. Rakyat butuh minyak goreng murah sesuai kemampuan, bukan kita memenuhi pasar ekspor saja, orang lain yang menikmati," ujar Andre dalam rapat kerja, Rabu 19 Januari 2022.

Ditambahkan lagi, Andre berharap Kementerian Perdagangan agar menyusun aturan mirip DMO batu bara yang harus disesuaikan bagi masyarakat sebelum ekspor.

Baca Juga: Syarat & Cara Dapat Promo Minyak Goreng di Indomaret, Superindo, Hypermart, Alfamart, Asalkan Pakai Kartu Ini

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x