Mantan Guru Matpel Fisika Bakar Gedung SMPN1 Cikelet Karena Tidak Dapat Gaji, Ternyata Gaji Ngajar Untuk Ini

- 26 Januari 2022, 20:26 WIB
Tampak kondisi salah satu ruang SMPN 1 Cikelet Garut. Polisi sedang memburu pelaku yang terekam CCTV
Tampak kondisi salah satu ruang SMPN 1 Cikelet Garut. Polisi sedang memburu pelaku yang terekam CCTV /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

CerdikIndonesia - Seorang mantan Guru honorer di SMPN 1 Cikelet Garut Provinsi Jawa Barat berani melakukan membakar sekolah.

Ternyata dirinya melakukan aksi tersebut karena upah dirinya selama jadi guru sejak tanggal 1996 sampai 1998 tidak dibayar sampai sekarang.

Mantan Guru SMPN 1 Cikelet tersebut ternyata guru mata pelajaran Fisika.

Baca Juga: MEMBAKAR 31 TAKSI Di Cimahi Membuat Perusahaan Taksi Rugi 3,2 Milyar, Kronologis Pria Membakar Taksi di Cimahi

 

Aksi kriminal tersebut, langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi menjelaskan bahwa aksi pembakaran sekolah dilakukan MA pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Diduga dilakukan oleh mantan seorang tenaga guru honorer berinisial MA," kata Dede, Selasa 25 Januari 2022. 

Disampaikan juga, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara terhada kasus MA (Guru Mantan Matpel Fisika) yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut.

Baca Juga: KABAR DUKA, Yasonna Laoly Sedih: Kebakaran di Lapas I Tangerang Meninggal 41 Orang dan8 Orang Luka Bakar

 

"Saat kami periksa, MA mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, di mana dilatarbelakangi kan pernah menjadi tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 di SMPN 1 Cikelet. Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp6 juta yang tidak diberikan," ujarnya.

Sebagai informasi, MA telah mengajar matpel Fisika disekolah SMPN 1 Cikelet. Dirinya dipecat karena sering melakukan perlawanan terhadap kebijakan sekolah.

 

Aksi MA itu ternyata gara-gara pihak sekolah tidak memberikan upah mengajar. MA mengaku upah mengajar tersebut akan digunakan untuk biaya menikah. 

Sehingga, MA berani melakukan membakar SMPN1 Cikelet. 

Baca Juga: SADIS! Suami di Sumut Tega Bakar Istrinya, Korban Menderita Luka Bakar Serius, Polisi Masih Selidiki Sebabnya

"MA membeli bahan bakar minyak dan membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu. Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruangan perpustakaan dan laboratorium," ujarnya.

"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," sebutnya.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x