CEK FAKTA, Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati

- 25 Januari 2022, 10:21 WIB
Muhammad Ali, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022
Muhammad Ali, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 /CerdikIndonesia/Kolase CCTV dan media sosial

Baca Juga: 4 Orang Terdakwa Kasus 470 Kg Sabu-Sabu di Aceh Divonis Mati, Berikut Info Selengkapnya!

Pasca kecelakaan maut di Balikpapan yang terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022 itu sopir truk resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kabar sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan yang diduga akan dihukum mati beredar di media sosial.

Benarkah berita sopir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum dati tersebut?

Dilansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo sudah menerangkan info terkait Muhammad Ali yang ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi kecelakaan di Balikpapan itu.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Penjelasan Kombes Pol Yusuf Sutejo, sopir truk tersebut juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan yaitu angkutan alat berat dilarang melewati jalur Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan pada jam 06.00-21.00 WIB.

Baca Juga: INI SOSOK Sopir Truk Balikpapan yang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Menewaskan 4 Orang Korban

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," tambahnya.

Sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Balikpapan tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sampai saat ini belum ada kabar dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa Muhammad Ali akan menerima hukuman mati.

Yusuf menjelaskan bahwa sopir truk tronton yang kecelakaan di Balikpapan hingga menewaskan beberapa nyawa akan dihukum penjara selama 5 sampai 6 tahun.

"Ancamannya 5-6 tahun penjara," katanya.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah