CEK FAKTA, Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati

- 25 Januari 2022, 10:21 WIB
Muhammad Ali, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022
Muhammad Ali, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 /CerdikIndonesia/Kolase CCTV dan media sosial

"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," kata Yusuf.

Saat ini Sopir truk tronton kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan.

 

Baca Juga: BEJAT! Pimpinan Pesantren di Aceh Tenggara Tega Perkosa Santriwati Berulang Kali

Melansir dari ANTARA sopir truk tersebut adalah Muhammad Ali (48), kelahiran kelahiran Balikpapan 17 Maret 1973.

Muhammad Ali adalah warga Jalan Tanjungpura RT 22 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.

Muhammad Ali mengemudikan truk tronton dengan pelat nomor KT 8534 AJ yang merupakan truk pada kecelakaan maun tersebut.

Truk yang ia kemudikan membawa muatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton.

Rencananya muatan tersebut akan diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Saat ini Muhammad Ali telah diamankan oleh pihak Kepolisian dan berstatus sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah