CerdikIndonesia - Empat terdakwa kasus 470,7 Kilogram Narkoba jenis sabu-sabu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Melansir dari Kantor Berita Antara, Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri mengatakan vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 11 Januari 2022.
Sidang dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Sedangkan para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata Sadri.
Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri.
Baca Juga: Pasien RSUD Muyang Kute Bener Meriah, Aceh Tewas Dianiaya: Begini Kronologinya!
Sebelumnya, Kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir setengah ton tersebut terjadi pada pada 10 April 2021.