Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh, Para Nelayan Dilarang Melaut

- 26 Desember 2021, 04:13 WIB
Memperingati 17 tahun Tsunami Aceh
Memperingati 17 tahun Tsunami Aceh /CERDIK INDONESIA/RAQSANJANI

CerdikIndonesia - Hari ini (26 Desember 2021 merupakan peringatan 17 tahun tragedi Tsunami Aceh, 26 Desember 2004 yang lalu.

Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan di seluruh Aceh untuk melaut saat peringatan tsunami Aceh.

Hal tersebut karena 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.

"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi terhadap keputusan adat ini," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu.

Miftach mengatakan, hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 silam atau 16 tahun yang lalu pasca tsunami melanda Aceh.

Baca Juga: Ahok Dihadang Ratusan Warga di Lhokseumawe, Aceh saat Hendak Berkunjung ke PT Perta Arun Gas

Miftach menegaskan, terhadap nelayan yang melanggar hari pantangan melaut ini maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

"Sanksinya adalah kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ujarnya.

Miftach menuturkan, 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantangan melaut karena pada setiap tanggal tersebut adanya peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh, apalagi sebagian besar korbannya adalah keluarga nelayan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah