BEJAT! Pimpinan Pesantren di Aceh Tenggara Tega Perkosa Santriwati Berulang Kali

- 23 Januari 2022, 16:00 WIB
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Ist)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Ist) /

CerdikIndonesia - Pimpinan dayah atau pondok Pesantren di Aceh Tenggara tega perkosa santriwati di Pesantren yang ia pimpin.

Bukan hanya sekali, ia mencabuli santriwatinya berulang kali.

Terduga pelaku pencabulan santriwati tersebut berinisial SA (37) yang merupakan pimpinan Pondo Pesantren Raudhatus Shalihin di Aceh Tenggara.

Dia tega mencabuli santrinya berinisial MP (16) secara berulang kali.

Kasus ini bermula saat kecurigaan keluarga pada korban pulang ke rumah.

Baca Juga: Jadwal Kapal Penyeberangan Banda Aceh-Sabang Terbaru 2022

Baca Juga: Ahok Dihadang Ratusan Warga di Lhokseumawe, Aceh saat Hendak Berkunjung ke PT Perta Arun Gas

Dia murung dan memilih menyendiri di kamar dan setelah ditanyai oleh pihak keluarga lalu korban mengaku bahwa dirinya sudah dinodai oleh SA, pimpinan pesantren tempat dia belaja.

Mendengar hal tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tindak asusila ke pihak Mapolres Aceh Tenggara.

Tindakan asusila yang menimpa terhadap santriwati yang malang tersebut terjadi di bulan Agustus 2021 hingga kini.

Baca Juga: 4 Orang Terdakwa Kasus 470 Kg Sabu-Sabu di Aceh Divonis Mati, Berikut Info Selengkapnya!

Melansir dari Kantor Berita Antara, Polres Aceh Tenggara telah menangkap seorang pimpinan dayah atau pondok pesantren tersebut karena diduga memerkosa santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur 

"Dugaan pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir pada 19 Januari 2022. Korban tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan dayah," kata Kombes Pol Winardy.

Selain itu, kata perwira menengah Polri tersebut, korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya serta malu dengan teman-temannya.

Baca Juga: 17 Tahun Tsunami Aceh, Ridwan Kamil Mengaku Menangis saat Desain Museum Tsunami Aceh

Selanjutnya Kombes Pol Winardy menjelaskan dugaan pemerkosaan dilakukan sebanyak lima kali, dimana empat kali di kamar pelaku dan sekali di sebuah vila di Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun Modus dilakukan terduga pelaku menyuruh korban memijit dirinya.

Selain itu terduga pelaku adalah seorang duda, kata Kombes Winardy.

"Pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," pungkas Kombes Pol Winardy.****

Baca Juga: Pasien RSUD Muyang Kute Bener Meriah, Aceh Tewas Dianiaya: Begini Kronologinya!

Baca Juga: Artis-Artis yang Jatuh Kepelukan orang Aceh, Nomor 4 Paling So Sweet !

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah