Tindakan asusila yang menimpa terhadap santriwati yang malang tersebut terjadi di bulan Agustus 2021 hingga kini.
Baca Juga: 4 Orang Terdakwa Kasus 470 Kg Sabu-Sabu di Aceh Divonis Mati, Berikut Info Selengkapnya!
Melansir dari Kantor Berita Antara, Polres Aceh Tenggara telah menangkap seorang pimpinan dayah atau pondok pesantren tersebut karena diduga memerkosa santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur
"Dugaan pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir pada 19 Januari 2022. Korban tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan dayah," kata Kombes Pol Winardy.
Selain itu, kata perwira menengah Polri tersebut, korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya serta malu dengan teman-temannya.
Baca Juga: 17 Tahun Tsunami Aceh, Ridwan Kamil Mengaku Menangis saat Desain Museum Tsunami Aceh
Selanjutnya Kombes Pol Winardy menjelaskan dugaan pemerkosaan dilakukan sebanyak lima kali, dimana empat kali di kamar pelaku dan sekali di sebuah vila di Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun Modus dilakukan terduga pelaku menyuruh korban memijit dirinya.
Selain itu terduga pelaku adalah seorang duda, kata Kombes Winardy.
"Pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," pungkas Kombes Pol Winardy.****