Beberapa persyaratan perpanjangan SIM Keliling harus dilengkapi oleh pemohon yakni:
Baca Juga: SIMAK, Cara Mendapatkan Dana Bantuan PIP 2022, 10 Siswa Ini Otomatis Gagal Menerima PIP 2022
- KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
- Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Tarif Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan penting lain, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan selama berada di lokasi gerai SIM Keliling.
Baca Juga: HINDARI DEHIDRASI ! Kenali Sekarang Juga Pentingnya Keberadaan Air Bagi Tubuh
Supaya mencegah penularan Covid-19, pengunjung SIM Keliling harus menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan dilarang untuk berkerumun.
Demikian informasi tentang jadwal terbaru SIM Keliling wilayah Jakarta hari ini, Jumat 14 Januari 2022.***