CerdikIndonesia – Bantuan BLT Rp 1 Juta hanya cair untuk karyawan tertentu, terutama bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Bagi mereka pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta.
Bantuan BLT akan disalurkan oleh pemerintah selama pandemi, Langkah ini didasari himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengambil kebijakan untuk memberikan sejumlah BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait terkait penerima BLT Rp 1 juta, kami telah menyiapkan daftar dan syarat untuk menerima BLT yang terdiri dari sektor-sektor pekerjaan tertentu.
Sejalan dengan itu, Bantuan BLT disalurkan pemerintah atas himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama pandemi, memberikan sejumlah BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk mendapatkan BLT Rp 1 juta memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Paling utama, bantuan BLT Rp 1 juta diberikan kepada karyawan, pekerja, atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan BLT diberikan agar meringankan para pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga bisa jauh dari kemiskinan.
Baca Juga: Sinopsis The Beatles: Get Back (2021), Ada Fakta Baru yang Terungkap dan Masalah Besar Internal Band
Syarat-syarat untuk menerima bantuan BLT Rp 1 juta telah diklasifikasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate dan Perdagangan
- Jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
Baca Juga: Mudah Rezeki Melalui 7 Amalan ini, Lengkap Beserta Doanya, Ayo Amalkan Agar Terbukti
Untuk mengingatkan, bantuan BLT Rp 1 juta dicairkan hingga bulan Desember 2021 ini kepada karyawan yang memenuhi syarat di atas.
Bantuan BSU akan ditransfer secara langsung oleh Himbara (BRI, BTN, BNI, Bank Mandiri, dan BSI) ke rekening penerima.
Khusus bagi karyawan sekaligus pengguna rekening swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lain-lain, harus membuat rekening baru.
Jika sudah, Anda baru dapat mencairkan bantuan BLT Rp 1 juta pasca melakukan aktivasi rekening.
Sebagai saran, segeralah untuk cek nama agar mengetahui apakah Anda salah satu penerima yang memenuhi kriteria.
Untuk melakukan pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses link kemnaker.go.id, lalu login agar mengetahui apakah bantuan BLT 1 juta milik Anda sudah disalurkan atau belum.
Dalam melakukan pencairan bantuan BLT, Anda dapat mendatangi bank terdekat secara langsung.
Ingatlah bahwa sebelum tanggal 15 Desember 2021 pemegang rekening bank swasta harus sudah mempunyai rekening baru yang sudah diaktivasi.
Jika hingga batas yang ditentukan rekening tidak diaktiavsi maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah sudah memenuhi syarat atau belum, dapat dicek secara online melalui link BPJS Ketenagakerjaan. Langkahnya sebagai berikut:
- Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Datang langsung ke kantor cabang terdekat
- Telepon ke nomor 175
- Hubungi sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jika merasa memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mendapati informasi bahwa BSU 2021 sudah tersalurkan di kemnaker.go.id, segeralah datang ke bank dengan membawa berkas sebagai berikut:
- KTP
- Bukti mendapatkan BSU 2021
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- NPWP jika punya
Karyawan yang mengalami kendala saat hendak mencairkan BSU 2021 atau BLT Subsidi Gaji ini bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
- Konsultasi dengan HRD atau manajemen perusahaan tempat kerja
- Konsultasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Hubungi call center Kemnaker di nomor (021) 1500-630
Demikian informasi bantuan BLT Rp 1 juta yang hanya cair untuk karyawan tertentu.***