CerdikIndonesia – Bantuan BLT Rp 1 Juta hanya cair untuk karyawan tertentu, terutama bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Bagi mereka pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta.
Bantuan BLT akan disalurkan oleh pemerintah selama pandemi, Langkah ini didasari himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengambil kebijakan untuk memberikan sejumlah BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait terkait penerima BLT Rp 1 juta, kami telah menyiapkan daftar dan syarat untuk menerima BLT yang terdiri dari sektor-sektor pekerjaan tertentu.
Sejalan dengan itu, Bantuan BLT disalurkan pemerintah atas himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama pandemi, memberikan sejumlah BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk mendapatkan BLT Rp 1 juta memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Paling utama, bantuan BLT Rp 1 juta diberikan kepada karyawan, pekerja, atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan BLT diberikan agar meringankan para pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga bisa jauh dari kemiskinan.
Baca Juga: Mudah Rezeki Melalui 7 Amalan ini, Lengkap Beserta Doanya, Ayo Amalkan Agar Terbukti
Syarat-syarat untuk menerima bantuan BLT Rp 1 juta telah diklasifikasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, Adapun syaratnya sebagai berikut: