Update! Ini Regulasi Baru Kemenhub Tentang Perjalanan Internasional Pasca Omicron Merebak

- 4 Desember 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk melalui transportasi udara guna mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk melalui transportasi udara guna mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron. /Pexels/Ekaterina Belinskaya/

Serta, bagi personel pesawat udara asing terdapat penambahan ketentuan untuk wajib melakukan tes PCR pada saat kedatangan. “Masa berlaku mulai 3 Desember 2021,” ujar Novie.

Baca Juga: Catat! Sekarang Perjalanan Udara Bisa Pakai Tes GeNose C19 di Dua Bandara Ini

Selain itu, Novie menegaskan, pemerintah juga berusaha menghindari gelombang ketiga terjadi di tengah momentum Natal dan Tahun Baru.

“Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” ucapnya.

Novie juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan seketat mungkin. “Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah