Update! Ini Regulasi Baru Kemenhub Tentang Perjalanan Internasional Pasca Omicron Merebak

- 4 Desember 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk melalui transportasi udara guna mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk melalui transportasi udara guna mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron. /Pexels/Ekaterina Belinskaya/

CerdikIndonesia – Tersiar kabar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menetapkan aturan terbaru tentang perjalanan internasional pada transportasi udara.

Kemenhub terpaksa membuat regulasi baru dikarenakan adanya laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara.

Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki kasus Covid-19 varian Omicron, begitu juga negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: Prediksi BRI Liga 1: Madura United vs Persib Bandung, Susunan Pemain, Head To Head dan Link Live Streaming

Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menjelaskan, pemerintah saat ini disibukkan untuk terus berupaya agar masuknya Covid-19 varian baru di tanah air dapat dicegah.

Pencegahan tersebut tercermin dengan dikeluarkannya aturan Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

“Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave dari internasional maupun domestik,” ucap Novie dalam keterangan pers virtual, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film No Time To Die, Peran Terakhir Daniel Craig Sebagai James Bond karena Faktor Usia

Pemerintah mengatur ulang alur perjalanan transportasi udara kedatangan rute internasional di antaranya, mengubah waktu karantina di luar 11 negara seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, dari yang awalnya hanya 7 hari menjadi 10 hari.

Kemudian aturan terbaru syarat PCR diubah bagi personel pesawat udara asing, semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x