CerdikIndonesia - Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberikan langsung oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf) sebesar Rp 2 juta kepada pelaku usaha.
Cara untuk melakukan pendaftaran BLT Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dapat dibuka di link bpup.Kemenparekraf.go.id.
Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPUP secara mudah.
Untuk pendaftaran BPUP akan dibuka pada tanggal 15-26 November 2021.
Dan juga akan di berlakukan seleksi yang sesuai dengan syarat penerima.
Ini syarat bagi pelaku usaha yang bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BPUP Kemenparekraf atau Bapekraf seperti berikut:
1. Masuk kategori 6 jenis usaha parawisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55199, 79111, 79111, 79120, dan 96122.
2. Punya NIB tahun 2018-2020 dari lembaga pengelola OSS.