Isu Dibubarkannya MUI: Begini Tanggapan Mahfud MD Sebagai Menkopolhukam

- 20 November 2021, 12:55 WIB
Tangkapan layar cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.
Tangkapan layar cuitan Menko Polhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar Twitter @mohmahfudmd/

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari cuitan @mohmahfudmd pada 20 November 2021.

“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Densus 88 Ciduk Kembali Jaringan Teroris Gereja Katedral Makassar dan Bertambah Jadi 52 Orang

Dengan demikian, menurutnya posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tidak bisa dibubarkan dengan sembarangan.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam mengajak publik meninjau kembali wacana pembubaran MUI, menurutnya MUI tidak perlu dibubarkan.

Dia juga menghimbau agar publik tidak memprovokasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah menyerang MUI.

Menurutnya, pandangan tersebut merupakan provokasi yang bukan bersumber dari pemahaman terkait dengan peristiwa yang terjadi, melainkan dari khayalan.

Sementara itu, keberadaan MUI menurut Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf sangat dibutuhkan umat Islam dan pemerintah.

Stafsus Presiden tersebut menyebut, pemerintah menilai MUI sebagai lembaga yang penting terlebih dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak umat***

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x