Terungkap! Ternyata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bangun Masjid dengan Uang Hasil Korupsi

- 16 November 2021, 12:09 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. /Antara News

CerdikIndonesia – Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memunculkan fakta baru yang membuat publik terkejut.

Fakta baru yang mencuat diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Nurdin Abdullah menggunakan uang gratifikasi untuk membangun Masjid.

Secara lebih rinci, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin menyebutkan bahwa terdakwa mengaku telah menerima uang dari beberapa rekanan, termasuk CSR dari Bank Sulselbar dengan total penerimaan senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: WOW ! Buron Selama Sembilan Tahun, Koruptor Dinas Pendidikan ini Akhirnya Tertangkap oleh Tim Intelijen

"Di atas tanah yang dibeli terdakwa dari Andi Abdul Samad kemudian dibangun masjid atas inisiasi dari terdakwa. Lalu, membentuk Panitia Pembangunan Masjid Pucak," kata JPU.

Kasus ini juga menyeret nama Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya. Petrus Yalim mengenal Nurdin Abdullah sejak menjabat Bupati Bantaeng bahkan perusahaan tersebut mempunyai pekerjaan dan AMP (Asphalt Mixing Plant) di Bantaeng.

Diilustrasikan, ketika acara peletakan batu pertama Masjid Pucak, ajudan Nurdin Abdullah bernama Syamsul Bahri mengatakan kepada Petrus Yalim untuk mengajak membantu pembangunan Masjid di atas tanah milik Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Resmi Ditetapkan Tersangka, KPK Bongkar Proses Penyidikan Kasus Korupsi

Petrus Yalim pun menyatakan kesediaannya dengan menyumbangkan uang senilai Rp100 juta yang transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebon Raya Pucak atas nama Mulia Trans Marga PT Timur Jaya.

Ketika peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pucak Maros, Thiawudy Wikarso selaku kontraktor pemilik PT Tri Star Mandiri yang juga pernah mengerjakan proyek di Kabupaten Bantaeng dan Pemprov Sulsel memberikan uang senilai Rp100 juta kepada Nurdin Abdullah.

Uang yang ditransfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak ditujukan guna terealisasinya pembangunan masjid.

Baca Juga: Kasus Penangkapan Munarman Digunakan Untuk Menutupi Kasus Korupsi Hingga Pertahanan? Begini Kata Rocky Gerung

Selanjutnya, Direktur Bank Sulselbar Amri Mauraga yang ditemui Nurdin Abdullah turut serta memberikan bantuan CSR ke Masjid Pucak Maros senilai Rp400 juta yang disetorkan pada 8 Desember 2020.

Selain itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muhammad Ardi Namanya terseret karena pernah menerima penitipan uang dari Syamsul Bahri.

Disebutkan bahwa Nurdin Abdullah hendak menyumbang ke rekening Pengurus Masjid Pucak Maros di Bank Sulselbar senilai Rp300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana di Bank Mandiri milik Nurdin Abdullah ke rekening pengurus Masjid Kebun Raya di Bank Sulselbar.

"Maka, penuntut umum berkesimpulan bahwa benar terdakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, Direksi Bank Sulselbar, rekening Sulsel Peduli Bencana untuk kepentingan terdakwa," kata JPU yang dikutip dari Antara, Senin, 15 November 2021.

Berdasarkan hal tersebut, Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider satu tahun penjara.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah