Komitmen Berantas Korupsi, Ketua MPR RI: Pejabat Wajib Laporkan Harta Kekayaan

- 23 September 2021, 20:07 WIB
Bambang Soesatyo desak pemerintah tumpas habis KKB, dan HAM diurus belakangan
Bambang Soesatyo desak pemerintah tumpas habis KKB, dan HAM diurus belakangan /Instagram @bambang.soesatyo/

 

CERDIK INDONESIA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengimbau para penyelenggara negara berkomitmen memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara jujur, benar, lengkap, dan tepat waktu.

"LHKPN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan dalam kurun waktu sebelum, selama, dan setelah menjabat," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya terkait data KPK yang mencatat ada 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor tentang LHKPN belum lengkap.

Baca Juga: KABAR DUKA, Tukul Arwana Dipaksa Dilarikan ke Rumah Sakit,Ernest Prakasa Sampaikan Pesan Sedih di Media Sosial

Dia meminta KPK untuk mengingatkan dan mengimbau kementerian/lembaga khususnya kepada 19.967 penyelenggara negara yang belum melengkapi dokumen-dokumen dalam LHKPN.

Hal itu, menurut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dia meminta para pimpinan kementerian/lembaga negara dan pimpinan partai politik untuk menjadi contoh yang baik kepada anggotanya dalam ketepatan waktu menyampaikan LHKPN secara lengkap.

Baca Juga: Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 4 Oktober, Namun Tetap Level 3

"Termasuk mengingatkan anggotanya untuk tidak menggampangkan atau menunda-nunda penyampaian LHKPN," ujarnya.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x